HGB -> SHM

kebetulan aku kemarin baru mengurus peningkatan dari HGB ke Hak Milik, dan diurus sama Notaris. Sebenarnya tidak apa-apa kalau sekarang ini masih HGB, karena batas waktunya masih tahun 2014, tapi aku jadikan hak milik saja dari sekarang. Soalnya, takutnya kalau nanti-nanti harganya naik. Perhitungannya yang aku tahu seperti ini : Luas tanah x NJOP – Rp 30.000.000,- x 2%. (tanahku masuk area Pd. Gede-Bekasi, tanah Mbak Ley dimana karena NJOP tiap wilayah berbeda-beda)

Contoh untuk kasusku : LT 300 M2, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) = Rp 285.000 jadi perhitungannya : 300 x 285.000 - 30jt x 2% = Rp. 1.110.000 kemudian ditambah lagi biaya administrasi BPN = RP. 250.000. Jadi biaya mengurus dari HGB ke Hak milik adalah : RP. 1.360.000. O,iya kalau tidak salah tanah yang NJOP nya dibawah Rp 30.000.000,- tidak kena biaya/uang pemasukan Negara. Paling hanya biaya administrasi BPN saja. Itu saja dari aku.

4 Comments »

  1. mas mau tanya, emang kl hgb itu harus ngurusin perpanjangan setiap 25 tahun?

    Trims

    Comment by hadi — November 3, 2008 @ 8:44 am

  2. ya, kalau hgb kan bukan hak milik jadi izinnya harus selalu diperbaharui

    Comment by fiza — November 6, 2008 @ 1:46 am

  3. halo mas,
    kalo perpanjangan hgb brp biayanya?
    kalo mutasi hgb ke shm via notaris biayanya brp?
    makasih,
    ari

    Comment by ari — June 7, 2009 @ 2:35 pm

  4. salam kenal,
    wah sayablom tau mengenai itu…
    terimakasih

    Comment by fiza — June 11, 2009 @ 8:59 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed:



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.